Seberapa jauh proteksi Undang-undang Pers terhadap wartawan dan publik. Penguatan kemerdekaan pers yang harus dilakukan secara terus menerus. Literasi informasi dinilai penting. Dan, oelipuntan pers yang patut memperhatikan sisi-sisi hak asasi manusia (HAM).

Itulah diantara beberapa bahasan pokok yang mendapat sorotan tajam dalam Dialog Pers dengan tema “20 Tahun UU Pers Nomor 40/1999” yang diadakan atas kerja sama Dewan Kehormatan PWI Provinsi Sumut dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Medan Area (UMA), Senin (30/09).
Dialog yang diikuti 250 peserta terdari dari dosen dan mahasiswa, pers umum dan pers mahasiswa itu, diadakan di Convention Hall Kampus I UMA Jalan kolam Nonom 1 Medan Estate, dibuka oleh Dekan Fisip UMA, Dr. Heri Kusmanto, MA.

Forum semacam ini penting diadakan di kampus. Selain menambah pengetahuan tentunya kajian seumpama perlu tidaknya revisi UU Pers dapat dibahas dengan baik.
“Untuk itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada Dk PWI Sumut yang untuk ke – 3 kalinya menyelenggarakan kegiatan pers di kampus UMA, dan kiranya berlanjut diwaktu mendatang” Ucap Heri Kusmanto.
Dalam kegiatan ini, diundang tiga pemateri yakni Kepala Pusat Onformasi dan Kerjasama UMA Dr. Dra Nina Siti Salmaniah Siregar, M.Si, Kepala Pusat Studi HAM Unimed Majda El Muhtaj, M.Hum serta Ketua DK PWI SU, Drs H Sofyan Harahap dengan moderator Nasrullah Hidayat, M.Sc dari Fisip UMA.
Pada pembukaan dialog, Koordinator Panitia yang juga sekretaris DK PWI Sumut War Djamil, SH melaporka, dialog ii terkati momentum 20 tahun UU Pers, dirasa ileh DK PWI Sumut perlu diperingati dengan kajian khusus yakni menyikap kekuatan UU Pers tersebut.
“Tanggal 23 September 1999 UU Pers disahkan oleh Presiden RI BJ Habibie dan diundang dalam Lembaran Negara RI. UU Pers ini sangat berarti sebagai bagian dari derap reformasi serta cerminan demokrasi di Indonesia “, ucapnya. Sekaligus, agar publik secara meluas makin mengetahui UU Pers. Bagi insan pers juga makin mendalami arti penting UU Pers.
Pemateri, Dr. Nina, Majda dan H Sofyan masing-masing mengutarakan dari berbagai sisi tentang kekuatan UU Pers termasuk dari sisi HAM dan psikologi komunikasi.
UU Pers Nomor 40 itu antara lain menyebut, tidak boleh ada pemberedelan dan penyensoran. Kemerdekaan pers itu milik rakyat, Perlindungan hukum diberikan kepada insan pers, dan, ada hak publik untuk mengetahui.
Daris sisi lain, harus dimaklumi bahwa kemerdekaan Pers itu, buah demokrasi. UU Pers adalah titik bangkit dari gaung reformasi.
Terkait dengan era digital, pers dan publik harus arif dalam bersikap dan untuk itu duiperlukan kemampuan literasi informasi. Kehadiran “New media” berbasis online menjadi tantangan bagi semua pihak. Karena penggunaan teknologi informasi dalam berbagai kegiatan sudah diterapkan, untuk itu, literasi media tetap diperlukan. DK PWI Sumut periode 2015-2020 ini aktif mengadakan seminar, pendidikandan dialog pers dengan mengajak dosen, mahasiswa, pers umum dan pers mahasiswa ambil bagian. Tujuan utama guna memajukan dan mengembangkan kemerdekaan pers di Sumut.