Skip to content
Inovatif, Profesional dan Berkepribadian
facebook
youtube
instagram
EnglishIndonesian
Ilmu Komunikasi-Program studi terbaik di Sumatera Utara
Help Desk 081269419190
Email Support isipol@uma.ac.id
Location Jl. Kolam No. 1 Medan Estate
  • BERANDA
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • Fungsionaris
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • KERJASAMA
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • Jurnal
      • Lapor AOC
      • Dosen Penasehat Akademik
    • JADWAL AKADEMIK
      • Jadwal Kuliah
      • JADWAL PRAKTIKUM
      • Jadwal Seminar Dan Sidang
      • Jadwal UTS
      • Jadwal UAS
      • Jadwal Semester Antara
      • Jadwal Wisuda
    • KALENDER AKADEMIK
    • Kurikulum
      • SEMESTER I
      • SEMESTER II
      • SEMESTER III
      • SEMESTER IV
      • SEMESTER V
      • SEMESTER VI
      • SEMESTER VII
      • SEMESTER VIII
  • AKTIVITAS PRODI
    • KEGIATAN PRODI
    • PRESTASI PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
      • Beasiswa KIP – Kuliah
      • Beasiswa Bank Indonesia (BI)
      • Beasiswa UKT/SPP Mahasiwa
      • Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
      • Beasiswa YPHAS (Rangking SLTA/Sederajat)
      • Beasiswa YPHAS (Bersaudara Kandung & Anak Dosen / Karyawan)
    • SISTEM INFORMASI
      • Data Mahasiswa
      • Blog Mahasiswa
      • Jurnal Mahasiswa
      • AOC
      • E-Learning
      • APIK
      • Kuota
      • OPAC
      • WEBMAIL
      • SiProdi
    • Prestasi Mahasiswa
  • DOSEN
    • Dosen Prodi
    • Blog Dosen
    • Aktivitas Dosen
    • Prestasi Dosen
    • Jurnal Dosen
    • AOC
    • RKTS
    • RPS
    • TKTD
    • E-Learning
    • OPAC UMA
    • WEBMAIL
  • ARSIP
    • Dokumen Prodi
    • Pengumuman
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
  • LABORATORIUM
    • infomasi Laboratorium
    • Aplikasi Laboratorium
  • HUBUNGI KAMI

Kebebasan berekspresi dan media baru

Home > Artikel > Kebebasan berekspresi dan media baru

Kebebasan berekspresi dan media baru

Posted on August 19, 2021August 20, 2021 by fisipol
0

Ketika Komite Hak Asasi Manusia PBB terakhir mengklarifikasi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, penggunaan internet dibatasi dan pengaruhnya terhadap media arus utama masih menjadi bahan spekulasi.

berekspresiLebih dari dua dekade, Komite berusaha untuk memberikan aplikasi praktis untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam lanskap media yang berubah secara radikal yang memiliki internet dan komunikasi seluler sebagai pusat panggung.

Menggambarkan “jaringan global untuk bertukar ide dan pendapat yang tidak selalu bergantung pada media massa tradisional”, Komite mengatakan “Negara-negara pihak harus mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mendorong independensi media baru ini dan untuk memastikan akses”.

Pembatasan apa pun yang mungkin diterapkan pada situs web, blog, atau jaringan atau sistem pendukung berbasis internet lainnya harus dibatasi, kata Komite, hanya untuk konten dan tidak boleh diterapkan ke seluruh situs dan sistem.

Dalam konteks pembatasan yang diizinkan secara umum, Komite merekomendasikan kehati-hatian yang ekstrim dan memberikan banyak contoh situasi di mana dorongan untuk membatasi kebebasan berekspresi harus ditolak. Tidak ada keadaan yang membenarkan pembatasan kebebasan berpendapat, Komite mencatat dalam Komentar Umum yang direvisi.

Anggota parlemen, hakim, jaksa, pengacara, pembela hak asasi manusia, jurnalis, dan lainnya akan beralih ke Komentar Umum untuk panduan tentang ruang lingkup dan aplikasi praktis dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.   

Dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang mengatur hak atas kebebasan berekspresi, hanya dijelaskan dua situasi yang membenarkan pembatasannya: penghormatan terhadap hak atau reputasi orang lain dan perlindungan keamanan nasional atau ketertiban umum, atau perlindungan publik. kesehatan atau moral. Kovenan juga melarang advokasi kebencian agama.

Mengizinkan pengecualian yang sangat terbatas itu, Komite mengatakan bahwa undang-undang penodaan agama dan larangan untuk menunjukkan rasa tidak hormat terhadap suatu agama atau sistem kepercayaan lainnya merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, seperti halnya undang-undang yang mendukung satu agama di atas yang lain, atau pemeluk agama di atas yang lain. non-Muslim, atau yang mencegah atau menghukum kritik terhadap pemimpin agama atau komentar tentang doktrin agama.

Komite mencatat bahwa Konvensi menempatkan nilai yang sangat tinggi pada debat tanpa hambatan mengenai tokoh politik dan lembaga publik. Undang-undang yang melarang atau membatasi kritik terhadap orang dan lembaga penting menjadi perhatian Komite. “Fakta bahwa bentuk ekspresi dianggap menghina seorang tokoh masyarakat tidak cukup untuk membenarkan pengenaan hukuman … semua tokoh masyarakat, termasuk mereka yang menjalankan otoritas politik tertinggi seperti kepala negara dan pemerintahan, secara sah tunduk pada kritik dan oposisi politik”. Hal yang sama harus berlaku untuk institusi seperti tentara.

Anggota komite, Michael O’Flaherty mengatakan, “Poin utama dari komentar umum dan Komite yang mengadopsinya adalah bahwa kebebasan berekspresi adalah jantung dari seluruh sistem hak asasi manusia.”

 “Itu berarti,” katanya, “kita harus menerima banyak ucapan yang tidak kita sukai.

 

Baca Juga : Opini Publik

Post Views: 497

PIMPINAN PROGRAM STUDI


Dekan Fakultas ISIPOL
Dr. Effiati Juliana Hasibuan, M.Si



Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Dr. Nadra Ideyani Vita, M.Si



Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Dr. Dedi Sahputra, MA



Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi
Agnita Yolanda, B.Comm, M.Sc



Sekretaris Program Studi Ilmu Komunikasi
Angga Tinova Yudha, M.I.Kom


INFO AKADEMIK

KAITAN UMA

Peta Lokasi

KAMPUS I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
(061) 7360168, 7366878, 7364348. Call Canter : 0811-6013-888
(061) 7368012
univ_medanarea@uma.ac.id
KAMPUS II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
(061) 8225602, 8201994 HP : 0811 607 259
(061) 8226331
isipol@uma.ac.id

STATISTIK PENGUNJUNG WEB

  • 6
  • 8,434
  • 1,773
  • 83,763
  • 3,298,784
  • 1,491,646
Copyright 2023 © by PDAI Universitas Medan Area
↑
↓