Bidang Komunikasi Publik memiliki tugas membantu ketua Dinas pada melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika yg meliputi urusan monitoring opini serta aspirasi publik, pengelolaan media komunikasi publik, serta layanan korelasi media serta kehumasan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan pada wilayah.
Bidang Komunikasi Publik Bidang dipimpin sang kepala Bidang Komunikasi Publik yang bertanggung jawab pada kepala Dinas.
Dalam menjalankan tugas, Bidang Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian pengelolaan administrasi dalam rangka aplikasi tugas Bidang Komunikasi Publik;
- pengoordinasian pengelolaan kebijakan teknis terkait komunikasi publik, serta tugas pembantuan yang ditugaskan pada daerah;
- pengelolaan asal daya buat mendukung aplikasi tugas Bidang Komunikasi Publik;
- pengelolaan monitoring opini dan aspirasi publik;
- pengelolaan monitoring informasi dan penetapan rencana prioritas komunikasi Pemerintah Daerah;
- pengelolaan media komunikasi publik;
- pengelolaan layanan hubungan media dan kehumasan;
- pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik;
- pengelolaan kemitraan dengan pemangku kepentingan serta komunitas;
- pengelolaan manajemen komunikasi krisis;
- pengelolaan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
- pemantauan, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pada Bidang Komunikasi Publik; serta
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan sang kepala Dinas terkait menggunakan fungsinya.
dalam melaksanakan fungsi Bidang Komunikasi Publik, kepala Bidang Komunikasi Publik mempunyai uraian tugas:
- mengoordinasikan pengelolaan administrasi dalam rangka pelaksanaan tugas Bidang Komunikasi Publik;mengoordinasikan pengelolaan kebijakan teknis terkait Bidang Komunikasi Publik;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pembantuan terkait Bidang Komunikasi Publik;
- mengkoordinasikan pengelolaan sumberdaya buat mendukung penyelenggaraan tugas Bidang Komunikasi Publik;
- mengelola monitoring opini serta aspirasi publik;
- mengelola pengelolaan media komunikasi publik;
- mengelola layanan korelasi media dan kehumasan;
- mengelola pemantauan gosip publik di media massa dan media sosial;
- mengelola aplikasi pengumpulan pendapat umum ;
- mengelola pemantauan aduan masyarakat;
- melakukan penilaian serta pemilihan informasi publik;
- mengelola pemantauan isu kebijakan yg terkait menggunakan kewenangan daerah sesuai agenda prioritas Pemerintah Daerah;
- melaksanakan penilaian serta mengkoordinir perangkat daerah pada penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah;
- melaksanakan penyusunan seni manajemen komunikasi publik sesuai tujuan, sasaran khalayak serta materi konten;
- mengelola pengemasan konten sesuai khalayak target dan media yang dipergunakan;
- mengelola media milik pemda dan memanfaatkan media lain buat diseminasi pesan;
- mengevaluasi penggunaan media komunikasi publik;
- melaksanakan fungsi menjadi komunikator pemda;
- berbagi dan memberdayakan pemangku kepentingan mirip: grup informasi warga , kelompok media tradisional, komunitas pembuat konten positif serta gerombolan strategis lainnya, yang
- memiliki potensi menjadi jejaring dalam diseminasi berita publik;
- menangani isu yang berdampak negatif terhadap reputasi atau citra lembaga pemda;
- menyediakan dan menyampaikan layanan konsultasi serta advokasi pada individu pengelola informasi dan komunikasi publik;
- mengelola penyelenggaraan hubungan warga , media dan komunitas;
- melakukan koordinasi menggunakan pejabat terkait dalam rangka integrasi serta sinkronisasi;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi serta pelaporan aplikasi tugas Bidang Komunikasi Publik; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan ketua Dinas terkait menggunakan lingkup tugasnya.
- Bidang Komunikasi Publik, terdiri berasal:
Seksi Monitoring Opini dan Aspirasi Publik;
- Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik; dan
- Seksi Layanan hubungan Media serta Kehumasan.