Kemerdekaan beropini, berekspresi, dan pers ialah hak asasi insan yg dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi manusia PBB. Kemerdekaan pers artinya sarana masyarakat buat memperoleh isu dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan menaikkan kualitas kehidupan insan. pada mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia jua menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman rakyat, serta norma–istiadat kepercayaan .
dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban serta peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional serta terbuka buat dikontrol sang warga .
buat mengklaim kemerdekaan pers serta memenuhi hak publik buat memperoleh info yang sahih, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi menjadi pedoman operasional pada menjaga agama publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia memutuskan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan gosip yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk .
Penafsiran
Independen berarti memberitakan insiden atau warta sesuai dengan bunyi hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan hegemoni dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
akurat berarti dianggap sahih sinkron keadaan objektif saat insiden terjadi.
Berimbang berarti seluruh pihak mendapat kesempatan setara.
tidak beritikad jelek berarti tidak ada niat secara sengaja serta semata-mata buat menyebabkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional pada melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
menunjukkan identitas diri pada narasumber;
menghormati hak privasi;
tidak menyuap;
membuat gosip yang faktual serta kentara Sumbernya;
rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi menggunakan keterangan ihwal asal dan ditampilkan secara berimbang;
menghormati pengalaman traumatik narasumber pada penyajian gambar, foto, suara;
tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan akibat warta wartawan lain menjadi karya sendiri;
penggunaan cara-cara tertentu bisa dipertimbangkan buat peliputan informasi pemeriksaan bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji info, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan keterangan serta opini yg menghakimi, dan menerapkan asas praduga tidak bersalah.
Penafsiran
Menguji informasi berarti melakukan check and recheck ihwal kebenaran gosip itu.
Berimbang ialah memberikan ruang atau saat pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Opini yang menghakimi ialah pendapat langsung wartawan. Hal ini tidak sama dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas kabar.
Asas praduga tidak bersalah ialah prinsip tidak menghakimi seorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat isu dusta , rekaan, sadis, serta cabul.
Penafsiran
dusta berarti sesuatu yg telah diketahui sebelumnya sang wartawan menjadi hal yg tidak sesuai menggunakan fakta yg terjadi.
rekaan berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat jelek.
Sadis berarti kejam serta tidak mengenal belas kasihan.
Cabul berarti penggambaran tingkah laris secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau goresan pena yg semata-mata buat membangkitkan nafsu birahi.
pada penyiaran gambar serta suara dari arsip, wartawan mencantumkan saat pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila serta tidak menjelaskan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
ciri-ciri artinya semua data serta info yg menyangkut diri seseorang yg memudahkan orang lain buat melacak.
Anak artinya seseorang yg berusia kurang berasal 16 tahun serta belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi serta tidak menerima suap.
Penafsiran
Menyalahgunakan profesi ialah segala tindakan yg merogoh laba eksklusif atas info yg diperoleh waktu bertugas sebelum isu tadi sebagai pengetahuan umum .
Suap artinya segala anugerah dalam bentuk uang, benda atau fasilitas berasal pihak lain yg menghipnotis independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia mempunyai hak tolak buat melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas juga keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, isu latar belakang, dan off the record sesuai menggunakan konvensi.
Penafsiran
Hak tolak adalak hak buat tidak berkata identitas serta keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran informasi sinkron dengan permintaan narasumber.
info latar belakang merupakan segala informasi atau data berasal narasumber yg disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
Off the record artinya segala info atau data asal narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan info berdasarkan berpretensi atau subordinat terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, rona kulit, kepercayaan , jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan prestise orang lemah, miskin, sakit, stigma jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
berpretensi artinya asumsi yg kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara kentara.
subordinat ialah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber wacana kehidupan pribadinya, kecuali buat kepentingan publik.
Penafsiran
Menghormati hak narasumber merupakan sikap menahan diri dan berhati-hati.
Kehidupan langsung ialah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yg terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, serta memperbaiki informasi yang keliru serta tidak seksama disertai dengan permintaan maaf pada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik sebab ada maupun tak ada teguran berasal pihak luar.
Permintaan maaf disampaikan jika kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa warta yang merugikan nama baiknya.
Hak koreksi adalah hak setiap orang buat membetulkan kekeliruan berita yg diberitakan sang pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Proporsional berarti setara menggunakan bagian info yg perlu diperbaiki.
penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. hukuman atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan sang organisasi wartawan serta atau perusahaan pers.