Dalam buku Alo Liliweri, Tadeschi dan Felson mendefinisikan tindakan koersif sebagai setiap “tindakan yang diambil dengan maksud memaksakan sesuatu yang merugikan orang lain atau memaksakan kepatuhan orang lain kepada pihak
yang berkuasa”.
Dari definisi ini dapat diperinci tiga jenis tindakan koersif yaitu :
a. Ancaman
Tadeschi dan Felson membagi dua jenis ancaman yaitu :
1) Ancaman kontingen. Ancaman ini dilakukan dalam bentuk komunikasi persuasif yang koersif dimana seseorang mengancam seseorang agar orang itu taat dan patuh kepada pihak yang berkuasa, ancamannya adalah jika tidak taat dan patuh maka pihak yang berkuasa akan membahayakan orang yang menjadi sasaran tersebut. Ancaman kontingen bisa datang dalam bentuk compleain melalui dua tindakan tertentu, yakni “harus melakukan” atau “tidak boleh melakukan” sesuatu yang tergantung dalam
pandangan pihak penguasa.
2) Ancaman nonkontingen. Tampaknya lebih soft dari ancaman kontingen di atas, atau dalam bahasa sehari-hari adalah “tindakan menakut-nakuti”.
Jenis ancaman ini biasanya digunakan untuk menakut-nakuti atau mempermalukan seseorang yang berada di bawah pengaruh kekuasaan.27 Dapat dilihat di sini, ancaman kontingen lebih parah dibandingkan ancaman nonkontingen, dikarenakan ancaman kontingen dapat membahayakan orang yang menjadi sasaran itu dan ancaman nonkontingen hanya menakut-nakuti atau mempermalukan seseorang yang berada di bawah pengaruh kekuasaan. Kedua jenis ancaman dapat dilakukan secara diam-diam/tersirat atau bahkan eksplisit.
b. Hukuman
Dalam buku Alo Liliweri, Tadeschi dan Felson mendefinisikan hukuman sebagai suatu tindakan yang dilakukan dengan memaksakan kehendak yang mendatangkan kerugian pada orang lain. Mereka mengemukakan sekurang-kurangnya tiga jenis kerugian yaitu :
1) Kerugian fisik, kerugian karena ada perampasan sumber daya, dan kerugian sosial.
2) Kerugian sumber daya, yang kerugian karena kesempatan seseorang yang dijadikan target dibatasi dalam usaha, penghapusan atau penghancuran harta benda.
3) Kerugian sosial, kerugian yang dialami oleh orang yang menjadi target misalnya mengalami kerusakan identitas sehingga status dan posisinya dalam polarisasi menjadi buruk, kehilangan kepercayaan umum.28
Kerugian fisik mengacu pada setiap peristiwa yang menyebabkan rasa sakit fisik yang merugikan biologis, atau pengalaman yang tidak menyenangkan dari fisik dari sasaran. Kerugian sumber daya mengacu kepada pihak yang berkuasa ikut campur tangan dalam semua jenis hubungan sosial seseorang. Kerugian sosial biasanya dilakukan dengan hukuman melaui penghinaan, pencelaan, sarkasme, dan tindakan kurang sopan terhadap seseorang yang menjadi target hukuman.