Hoax merupakan kata yg berarti ketidak benaran suatu berita atau bisa dikatakan dengan berita dusta . ciri penyebaran gosip hoax yakni :
- membangun kecemasan, kebencian, permusuhan atau pemujaan.
- sumber tidak jelas, tidak ada yang mampu dimintai klarifikasi atau tanggung jawab
- Pesannya sepihak, dapat menyerang atau bahkan membela saja
- Mencatut nama tokoh berpengaruh
- Medianya pakai nama mirip media terkenal
- Manfaatkan fanatisme, atas nama ideology atau agama
- Judul (pengantar) tidak cocok denga nisi
- Tampilan/judul bersifat provokatif
- Minta agar di share atau diviralkan
Penyebaran gosip hoax ini pula dapat mempunyai dampak bagi kehidupan sehari-hari kita antara lainnya rakyat tak memperoleh informasi yang sahih, masyarakat menjadi saling curiga dan bermusuhan, ada opini galat terhadap informasi, rawan terjadinya eskalasi permasalahan serta kerusuhan, terjadi pengelompokkan serta radiklaisme, proses keindonesiaan (imagine community) “terancam” gerakan radikalisme baru, Industri media konvesional “terpinggirkan”, serta pemerintah terkesan “jelek” hal ini dikarenakan yang sering menjadi objek penyebaran gosip hoax terbanyak artinya Pemerintah.
Bagaimana kita bisa mencegah penyebaran berita HOAX ?
- UU ITE artinya payung hokum aktivitas pada global Maya
- UU ITE adalah upaya extensi tata cara global konkret ke dunia maya. Apa yang dihentikan pada global konkret, dihentikan jua di global maya.
- Direvisi menjadi UU No. 19 tahun 2016, buat keadilan serta kepastian hokum. Proses draft revisi sejak 2011.
mendapatkan laporan atau aduan warga dan instansi lain lewat email serta website KOMINFO : aduankonten@mail.komingo.go.id serta http://trustpositif.kominfo.go.id - Pasal 40, ayat 2a UU ITE (Revisi) :Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan IE serta atau DE yg memiliki muatan yang dilarang, sinkron ketentuan peraturan Perundang-undangan.
- Pasal 40 ayat 2b: dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pd ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses
- Setiap orang terutama Humas/Kominfo didorong sebagai pemroduksi content digital menggunakan akun masing-masing.
- Pegiat komunikasi pemerintah wajib mengembangkan komunikasi yg dialogis di medsos, untuk mengajak berkomunikasi secara rasional serta produktif.
- Para pegiat komunikasi Pemerintah memahami secara cerdas serta menggunakan pendekatan drama pada komunikasi digital.
- Pegiat Komunikasi/Kominfo pengelola admin resmi wajib luwes, komunikatif, akan tetapi pula tegas.
- Humas hendaknya senantiasa terlibat atau mengetahui proses pembuatan kebijakan sebagai akibatnya memahami, persoalan. Tugas pentingnya melayani info untuk media serta warga . tidak seluruh isu wajib dijelaskan Humas, hal-hal teknis mampu disampaikan sang bagian yg paling kompeten. Disinilah pentingnya kordinasi.
- Humas harus mengkomunikasikan warta, bukan buat berdebat dan berargumentasi adalah hal paling krusial, mengatur serta mengawasi gosip–info komunikasi dan memiliki sistem respond yang cepat