Skip to content
Inovatif, Profesional dan Berkepribadian
facebook
youtube
instagram
Ilmu Komunikasi-Program studi terbaik di Sumatera Utara
Call Support 085121100093
Email Support [email protected]
Location Jl. Kolam No. 1 Medan Estate
  • BERANDA
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • Fungsionaris
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • KERJASAMA
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • Jurnal
      • Lapor AOC
      • Dosen Penasehat Akademik
    • JADWAL AKADEMIK
      • Jadwal Kuliah
      • JADWAL PRAKTIKUM
      • Jadwal Seminar Dan Sidang
      • Jadwal UTS
      • Jadwal UAS
      • Jadwal Semester Antara
      • Rencana Wisuda
      • JADWAL PEMBAYARAN
    • KALENDER AKADEMIK
    • Kurikulum
      • SEMESTER I
      • SEMESTER II
      • SEMESTER III
      • SEMESTER IV
      • SEMESTER V
      • SEMESTER VI
      • SEMESTER VII
      • SEMESTER VIII
  • AKTIVITAS PRODI
    • KEGIATAN PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • LABORATORIUM
      • infomasi Laboratorium
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
      • Beasiswa KIP – Kuliah
      • Beasiswa Bank Indonesia (BI)
      • Beasiswa YPHAS (Rangking SLTA/Sederajat)
      • Beasiswa YPHAS (Bersaudara Kandung & Anak Dosen / Karyawan)
    • SISTEM INFORMASI
      • Data Mahasiswa
      • Blog Mahasiswa
      • Jurnal Mahasiswa
      • AOC
      • E-Learning
      • APIK
      • OPAC
      • GMAIL
    • Prestasi Mahasiswa
  • DOSEN
    • Dosen Prodi
    • Blog Dosen
    • Aktivitas Dosen
    • Prestasi Dosen
    • Jurnal Dosen
    • AOC
    • TKTD
    • E-Learning
    • OPAC UMA
    • WEBMAIL
  • ARSIP
    • ALUR SKRIPSI
    • Pengumuman
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

mencegah penyebaran berita HOAX

Home > Artikel > mencegah penyebaran berita HOAX

mencegah penyebaran berita HOAX

Posted on November 10, 2022November 11, 2022 by risky
0

Hoax merupakan kata yg berarti ketidak benaran suatu berita atau bisa dikatakan dengan berita dusta . ciri penyebaran gosip hoax yakni :

  • membangun kecemasan, kebencian, permusuhan atau pemujaan.
  • sumber tidak jelas, tidak ada yang mampu dimintai klarifikasi atau tanggung jawab
  • Pesannya sepihak, dapat menyerang atau bahkan membela saja
  • Mencatut nama tokoh berpengaruh
  • Medianya pakai nama mirip media terkenal
  • Manfaatkan fanatisme, atas nama ideology atau agama
  • Judul (pengantar) tidak cocok denga nisi
  • Tampilan/judul bersifat provokatif
  • Minta agar di share atau diviralkan

Penyebaran gosip hoax ini pula dapat mempunyai dampak bagi kehidupan sehari-hari kita antara lainnya rakyat tak memperoleh informasi yang sahih, masyarakat menjadi saling curiga dan bermusuhan, ada opini galat terhadap informasi, rawan terjadinya eskalasi permasalahan serta kerusuhan, terjadi pengelompokkan serta radiklaisme, proses keindonesiaan (imagine community) “terancam” gerakan radikalisme baru, Industri media konvesional “terpinggirkan”, serta pemerintah terkesan “jelek” hal ini dikarenakan yang sering menjadi objek penyebaran gosip hoax terbanyak artinya Pemerintah.

Bagaimana kita bisa mencegah penyebaran berita HOAX ?

  • UU ITE artinya payung hokum aktivitas pada global Maya
  • UU ITE adalah upaya extensi tata cara global konkret ke dunia maya. Apa yang dihentikan pada global konkret, dihentikan jua di global maya.
  • Direvisi menjadi UU No. 19 tahun 2016, buat keadilan serta kepastian hokum. Proses draft revisi sejak 2011.
    mendapatkan laporan atau aduan warga dan instansi lain lewat email serta website KOMINFO : [email protected] serta http://trustpositif.kominfo.go.id
  • Pasal 40, ayat 2a UU ITE (Revisi) :Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan IE serta atau DE yg memiliki muatan yang dilarang, sinkron ketentuan peraturan Perundang-undangan.
  • Pasal 40 ayat 2b: dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pd ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses
  • Setiap orang terutama Humas/Kominfo didorong sebagai pemroduksi content digital menggunakan akun masing-masing.
  • Pegiat komunikasi pemerintah wajib mengembangkan komunikasi yg dialogis di medsos, untuk mengajak berkomunikasi secara rasional serta produktif.
  • Para pegiat komunikasi Pemerintah memahami secara cerdas serta menggunakan pendekatan drama pada komunikasi digital.
  • Pegiat Komunikasi/Kominfo pengelola admin resmi wajib luwes, komunikatif, akan tetapi pula tegas.
  • Humas hendaknya senantiasa terlibat atau mengetahui proses pembuatan kebijakan sebagai akibatnya memahami, persoalan. Tugas pentingnya melayani info untuk media serta warga . tidak seluruh isu wajib dijelaskan Humas, hal-hal teknis mampu disampaikan sang bagian yg paling kompeten. Disinilah pentingnya kordinasi.
  • Humas harus mengkomunikasikan warta, bukan buat berdebat dan berargumentasi adalah hal paling krusial, mengatur serta mengawasi gosip–info komunikasi dan memiliki sistem respond yang cepat

Post Views: 299
Share

Instagram

View this post on Instagram

Shared post on Time

PIMPINAN PROGRAM STUDI


Dekan Fakultas ISIPOL
Dr. Yurial Arief Lubis, S.Sos, M.I.P



Wakil Dekan Bidang Penjaminan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran Program Studi Ilmu Komunikasi
Dr. Evi Yunita Kurniaty, S.Sos, M.I.P



Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Inovasi dan Alumni Program Studi Ilmu Komunikasi
Dr. Armansyah Matondang, S.Sos, M.Si



Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi
Dr. Rehia Karenina Isabella Barus, S.Sos, M.SP, M.I.Kom



Kepala Bidang Pembelajaran dan Sistem Informasi Akademik Program Studi Ilmu Komunikasi
Dr. Rizky Fauziah, S.Sos, M.Ikom


INFO AKADEMIK

KAITAN UMA

Peta Lokasi

KAMPUS I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
HP : +628116013888
(061) 7368012
[email protected]
KAMPUS II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
HP : +628116013888
(061) 42402994
[email protected]
© 2026 Ilmu Komunikasi-Program studi terbaik di Sumatera Utara
↑
↓