FISIP UMA SUKSES GELAR KULIAH UMUM
“MAHASISWA DAN MASA DEPAN JURNALISME BERKUALITAS”
Medan, (6/2) – Dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional 2023, Universitas Medan Area sukses menggelar Kuliah Umum dengan tema “Mahasiswa dan Masa Depan Jurnalisme Berkualitas”. Kuliah umum ini diisi oleh Prof. Bagir Manan (Ketua Dewan Pers Periode 2010-2016).
Menurut Bagir, mahasiswa dapat menjadi masa depan jurnalisme di Indonesia, selama mereka mau untuk terus berlatih dalam menghasilkan pemberitaan yang aktual dan faktual. “Prinsip seperti itu harus dijunjung tinggi, walaupun masih persma (pers mahasiswa),” ungkapnya di Aula Siti Mariani, Lt. 3 Perpustakaan UMA, Jalan Kolam No. 1 Medan Estate.
Bagi Bagir, pers adalah sarana demokrasi, namun harus tetap menanamkan prinsip-prinsip jurnalistik, sebab kebebasan itu berada di tengah-tengah perbedaan. Artinya, harus dilakukan secara benar agar kebebasan itu tidak hilang. Bagir juga memotivasi para mahasiswa agar tidak takut menjadi jurnalis. “Tidak boleh menjadi penakut, berani karena kebenaran!” ujarnya kepada para peserta yang hadir.
Dr. Effiati Juliana Hasibuan, M.Si (Dekan FISIP UMA) menambahkan, mahasiswa dapat terus mengasah keterampilan jurnalistiknya, salah satunya dengan jurnalisme warga (citizen journalism). “Jadi siapa pun masyarakat bisa menjadi jurnalis, dimana harus diikuti dengan etika jurnalistik yang ada,” tambahnya.
Namun demikian, Rianto Aghly (Sekretaris Serikat Perusahaan Pers Sumatera Utara) menegaskan, bahwa jurnalisme warga tidak termasuk bagian dari Dewan Pers, karena jurnalisme warga tidak memiliki lembaga yang resmi, dan pemred-nya bukan wartawan utama. “Oleh karena itu, jika ingin jurnalisme warga diakomodir oleh Dewan Pers harus melakukan pelatihan-pelatihan jurnalistik terhadap warga, yang sesuai dengan Undang Undang No. 40 tahun 1999,” terangnya.
Untuk itu, Asmono Wikan (Ketua Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers) mengatakan, ia bersama tim akan berkoordinasi dengan Kemenristek-Dikti, agar pengelolaan persma dapat bernaung di bawah UU Pers, meskipun eksistensinya berada di bawah kampus terkait, sehingga jika ada permasalahan tidak langsung menjadi tindak pidana.
Pada akhir sesi kuliah umum, Bagir berpesan agar menjaga dan memelihara kemerdekaan pers dengan melaksanakan pekerjaan secara profesional. “Tetap tunduk pada undang-undang dan patuh pada KEJ,” pungkasnya.
Pemerintah Sangat Menghormati Kemerdekaan Pers
Bagir menambahkan, bahwa iklim pers di Indonesia sudah cukup kondusif. Hal ini ditunjukkan dari sejak reformasi, dimana pemerintah sangat menghormati kemerdekaan pers. “Selama reformasi tidak ada lagi bredel, tidak ada lagi censorship,“ terangnya. Ia meyakini kongres (dewan) tidak akan pernah membuat undang-undang yang menghambat kemerdekaan pers dan orang untuk berekspresi.
Asmono Wikan menambahkan, bahwa tidak ada kebebasan pers tanpa adanya kebebasan berserikat. “Untuk itu, Pasal 15 UU Pers menjamin pers agar tidak ada campur tangan. Satu pasal terkait Dewan Pers untuk kepentingan pers. Tidak boleh diotak-atik oleh undang-undang lainnya,” jelasnya.
Adapun bunyi dari Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai berikut: 1) Dalam Upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen; dan 2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi, sebagai berikut: a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. “Masyarakat sebagaimana pers bebas menyatakan kebebasannya,” tandas Asmono.
Turut hadir dalam kegiatan ini Dr. Effiati Juliana Hasibuan, M.Si (Dekan FISIP UMA), Gina Febriona (Pegiat Media Sosial), dan Rianto Aghly (Sekretaris SPS Sumut). Para peserta kuliah umum sendiri merupakan mahasiswa dari berbagai program studi dan fakultas di Universitas Medan Area, serta juga dari berbagai universitas dan persma di Kota Medan. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, termasuk ketika bersama-sama mendeklarasikan Indonesia Melawan Hoaks.[kh]